Berita UtamaNews

Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkoba, 29 Pelaku Diringkus Termasuk BD Sabu Resedivis Lapas Paledang Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Puluhan pengedar maupun pengguna narkotika jenis sabu dan ganja termasuk obat terlarang berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Dari 29 tersangka yang ditangkap polisi di sejumlah wilayah di kota Bogor, seorang diantaranya resedivis jebolan Lapas Paledang Bogor diduga bandar dan pengedar sabu.

“Kami meringkus para tersangka narkoba dalam operasi rutin selama bulan Oktober 2023 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota ,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes (Pol ) Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers pada Senin (23/10).

Menurut Kombes Bismo, dari 29 tersangka yang diamankan tersebut 11 orang tersangka barang haram jenis sabu-sabu, ganja 3 orang pelaku dan tembakau sintetis 8 orang pelaku serta psikotropika ada 7 orang tersangka.

Dari tangan pengguna maupun pengedar narkoba, polisi berhasil menyita barbuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika sebanyak 2.225 butir.

Bahkan dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, seorang resedivis berinisial MR diduga sebagai pengedar sabu-sabu

” Resedivis MR sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Selesai jalani hukumannya di Lapas Paledang Bogor, MR tahun 2022 kembali jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bogor dan sekitarnya,” ujar Kombes Bismo.

Diakui Kapolretsa , penyalahgunaan narkotika dinilainya semakin marak. Untuk itu, Kombes Bismo menyatakan perlu ada masukan dan informasi dari masyarakat.

“Selian itu, diperlukan juga kepekaan dan kepedulian lingkungan di masyarakat untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba,” katanya

Para tersangka pengguna ganja bakal dijerat pasal 118 Undangan-undang (UU) narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau sintesis dikenakan UU narkotika 35 tahun 2009 112 ancaman hukuman 4 tahun 12 tahun penjara.

“Tersangka untuk psikotropika seperti aprazolam, riklona, dumolit dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian obat keras UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara,”tegas Kapolresta Kombes Bismo.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menambahkan modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan sistem tempel.

“Pengedar narkoba mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli. Mereka beli narkoba secara online, menggunakan Media Sosial (Medsos) ” pungkas Kompol Eka

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button